Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa: Study Implementasi Program Alokasi Dana Desa Di Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung
Abstract
Pengembangan Partisipasi Masyarakat Desa (Studi Implementasi Program Alokasi Dana Desa di Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung) adalah salah satu formulasi ideal untuk mengembangkan pembangunan pedesaan.
Namun, pada tingkat implementasi perlu didukung oleh komitmen pemerintah dan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi. Oleh karena itu, penting untuk menyadari bahwa program ADD tidak dapat dilakukan dengan sempurna tetapi perlu untuk belajar dari semua pihak yang terlibat sehingga peningkatan dalam pengembangan partisipasi masyarakat dapat diwujudkan. Berawal dari latar belakang ini, apa yang muncul dalam pelaksanaan pengembangan masyarakat desa partisipatif adalah: Bagaimana pengembangan masyarakat desa partisipatif dalam pelaksanaan program Alokasi Dana Desa di Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah proses pengembangan
partisipatif masyarakat desa dalam pelaksanaan program Alokasi Dana Desa di Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang merupakan metode penelitian yang digunakan untuk mempelajari benda-benda alam (natural setting), dengan validitas data yang digunakan adalah triangulasi sumber yang membandingkan dan mengecek kembali tingkat kepercayaan, informasi yang diperoleh, pengiriman, dan alat-alat yang disesuaikan secara kualitatif. Analisis data yang digunakan adalah model Analisis Interaktif (Model Analisis Interaktif). Model analisis ini terdiri dari tiga komponen analisis, yaitu reduksi data (reduksi data), penyajian data (display data) dan pengumpulan kesimpulan (kesimpulan / verifikasi) yang dilakukan dalam bentuk interaktif dengan proses menggabungkan data sebagai suatu siklus. Dari analisis yang dilakukan, dapat diperoleh Pertama, konsep pembangunan partisipatif dalam pembangunan desa telah menjadi pemikiran pembangunan dan harus dilaksanakan oleh pemerintah. Kedua: Pengembangan partisipatif harus dilengkapi dengan penerapan prinsip responsif, terinformasi, dan akuntabel dalam pembangunan desa. Ketiga: Pengembangan partisipatif dilakukan untuk mewujudkan masyarakat sebagai implementasi pembangunan desa. Keempat: ADD adalah konsep ideal untuk melaksanakan pengembangan masyarakat desa partisipatif.
Namun, pada tingkat implementasi perlu didukung oleh komitmen pemerintah dan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi. Oleh karena itu, penting untuk menyadari bahwa program ADD tidak dapat dilakukan dengan sempurna tetapi perlu untuk belajar dari semua pihak yang terlibat sehingga peningkatan dalam pengembangan partisipasi masyarakat dapat diwujudkan. Berawal dari latar belakang ini, apa yang muncul dalam pelaksanaan pengembangan masyarakat desa partisipatif adalah: Bagaimana pengembangan masyarakat desa partisipatif dalam pelaksanaan program Alokasi Dana Desa di Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah proses pengembangan
partisipatif masyarakat desa dalam pelaksanaan program Alokasi Dana Desa di Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang merupakan metode penelitian yang digunakan untuk mempelajari benda-benda alam (natural setting), dengan validitas data yang digunakan adalah triangulasi sumber yang membandingkan dan mengecek kembali tingkat kepercayaan, informasi yang diperoleh, pengiriman, dan alat-alat yang disesuaikan secara kualitatif. Analisis data yang digunakan adalah model Analisis Interaktif (Model Analisis Interaktif). Model analisis ini terdiri dari tiga komponen analisis, yaitu reduksi data (reduksi data), penyajian data (display data) dan pengumpulan kesimpulan (kesimpulan / verifikasi) yang dilakukan dalam bentuk interaktif dengan proses menggabungkan data sebagai suatu siklus. Dari analisis yang dilakukan, dapat diperoleh Pertama, konsep pembangunan partisipatif dalam pembangunan desa telah menjadi pemikiran pembangunan dan harus dilaksanakan oleh pemerintah. Kedua: Pengembangan partisipatif harus dilengkapi dengan penerapan prinsip responsif, terinformasi, dan akuntabel dalam pembangunan desa. Ketiga: Pengembangan partisipatif dilakukan untuk mewujudkan masyarakat sebagai implementasi pembangunan desa. Keempat: ADD adalah konsep ideal untuk melaksanakan pengembangan masyarakat desa partisipatif.
Keywords
Partisipatif, Dana Desa, Temanggung, Kledung
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 BHUMIPHALA : Jurnal Pengembangan Daerah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
BHUMIPHALA, Jurnal Pengembangan Daerah
ISSN : 2721-2343 (media online)