Setting Kelembagaan Pemerintah Daerah: Perbandingan antara Indonesia, Pakistan, dan China
Abstract
Desentralisasi tidak hanya dimaknai sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Lebih dari itu, desentralisasi memiliki 3 (tiga) bentuk yaitu desentralisasi, politik, administrasi, dan fiskal. Kasus di Indonesia, praktik desentralisasi telah diterapkan di sistem pemerintahan Indonesia baik semenjak era orde baru maupun era reformasi. Namun demikian, praktik desentralisasi di kedua era tersebut memiliki desain berbeda. Saat ini desentralisasi memiliki cakupan dan otoritas yang cukup luas di Indonesia. Kasus di Pakistan, desentralisasi memiliki sistem yang berbeda dengan menguatnya kendal pemerintah pusat. Kasus di China, desentralisasi daerah justru menguat di dalam sistem pemerintahan terpusat yang sangat kuat. Penelitian ini merupakan studi komparasi yang dikerangka melalui konsep desentralisasi dan kelembagaan. Data utama merupakan data sekunder sehingga disebut sebagai studi pustaka yang dilakukan pada kurun waktu September-Desember 2018. Studi ini memberikan temuan bahwa setting kelembagaan desentralisasi di Indonesia, Pakistan, dan China dipengaruhi oleh baik sistem politik maupun kebutuhan masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Litbang Bhumiphala
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
BHUMIPHALA, Jurnal Pengembangan Daerah
ISSN : 2721-2343 (media online)